Hukum Pembajakan di Jepang

Hukum-Hukum Pembajakan di Jepang

Munculnya SOPA-PIPA dari USA yang secara garis besar bisa dikatakan upaya yang dilakukan oleh Amerika Serikat untuk memerangi tindak kejahatan pembajakan secara online, terkait adanya orang yang meng-upload atau mengunduh (mendownload) Free Files di Internet seperti Mp3, Movie dan lain sebagainya.

Mengapa Amerika sampai memberlakukan SOPA-PIPA tersebut ? dan akhirnya menutup beberapa website yang menyediakan file-file yang bisa didownload secara Cuma-Cuma seperti megaupload, filesend, dll. Menurut beberapa artikel yang ditemukan di Internet , sebenarnya Indonesia telah masuk dalam daftar hitam pelanggar Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Dari tahun 2009 Indonesia (juga  Kanada dan Algeria) digabungkan dengan Rusia dan China yang telah lama dikategorikan sebagai Pembajak HaKI kelas berat.

Lembaga Amerika Serikat, US Trade Representative (USTR) yang merilis laporan terkait masalah ini dalam tajuk “Special 301” menyatakan bahwa Indonesia akan terus diawasi oleh pemerintahan Amerika Serikat karena sudah masuk kedalam kategori “Priority Watch List”, padahal sebelumnya Indonesia hanya masuk kedalam kategori “Watch List” saja. Dalam laporan USTR tersebut dipaparkan bahwa Indonesia hanya mengalami sedikit kemajuan dalam perlindungan HaKI sejak tahun 2006 (tahun pertama sejak Indonesia masuk daftar watch list), sementara Negara-negara Asia Tenggara lain telah membuat langkah yang menjanjikan. Total sebanyak 77 negara partner perdagangan AS di-review dalam laporan terbaru untuk tahun 2009 tersebut. Mereka dimasukkan dalam beberapa kategori yakni Priority Watch List, Watch List atau Monitoring List.

Dari masalah diatas, kita kaitkan dengan berita yang bagaimana pemerintahan Jepang mengeluarkan sebuah undang-undang baru terkait hukum hak cipta (Copyright law) yang menjadikan bahkan para pembaca manga secara online sebagai sebuah kriminalitas. Tentang adanya peraturan terkait ini dari forum Elex Media  dikatakan bahwa Pemerintahan Jepang merilis sebuah undang-undang baru yang akan menjatuhkan hukuman bagi pengunduh konten illegal. Undang-Undang ini menyatakan segala tindakan ilegal membuka atau mengunduh materi berhakcipta seperti manga online akan dikenakan hukuman sampai 2 tahun penjara atau denda sampai dengan 2 juta yen (sekitar Rp 230 juta). Selain itu, penyedia konten manga online dimasukkan dalam kategori kriminal dan akan ditindak hukum sesuai UU. Selama ini UU resmi yang diberlakukan hanya menindak penyedia konten ilegal, akhirnya kali ini ada UU resmi yang akan menindak user-user yang menikmati konten ilegal tersebut.

Ternyata undang-undang baru tersebut merupakan undang-undang yang lahir sebagai sebuah REVISI dari undang-undang Hak Cipta Jepang. Dalam UU Revisi ini dijelaskan adanya penambahan hukuman atau perluasan cangkupan yang dimaksud dengan download yang Ilegal itu seperti apa. Kalau pada Revisi UU tahun 2009 yang dilakukan oleh Jepang, mendownload file yang jelas-jelas illegal dan diupload oleh orang lain secara Ilegal pula, tidak termasuk dalam pelanggaran yang dilarang dalam UU Hak Cipta Jepang dan tidak ada sanksi (hukuman) untuk orang yang melakukan downloading itu. Di revisi terbaru yang dilakukan Jepang kali ini, melanggar Hak cipta orang lain, pembayaran biaya, ataupun mendownload file-file Illegal di internet (walaupun bukan kita yang meng-upload file-file tersebut), akan dikenai sanksi denda tak lebih dari 200 juta Yen atau penjara 2 tahun. Dalam UU ini bukan hanya meng-upload atau mendownload file-file Ilegal saja yang dilarang, tapi juga me-RIP DVD (DVD RIPPING) juga tercangkup dalam definisi pelanggaran Hak Cipta yang dapat dikenai Sanksi seperti disebut tadi diawal.

Terkait dengan masalah ini Jepang bahkan mewajibkan adanya pendidikan dan pemberian informasi kepada anak-anak Jepang mengenai larangan mendownload Illegal dari Internet secara Nasional dan Lokal. Hal ini dilakukan untuk mencegah atau mengurangi adanya tindak pendownload-an Illegal di Jepang. Jadi kalau kalian sedang berada di jepang (entah untuk liburan atau menetap), lalu liat website manga yang melanggar hak cipta atau mendownload file-file ilegal yang dimaksud UU Revisi ini, walaupun kamu WNI tapi karena berada di wilayah Jepang maka kalian bisa dikenai sanksi berupa denda kurang lebih 200 juta YEN atau hukuman Penjara selama 2 tahun.

 

Etika Dalam Dunia IT

Etika Dalam Dunia IT

Etika adalah kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.

Etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada.

Etika terbagi dalam dua jenis yaitu :

ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.

ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

Pentingnya etika dalam teknologi informasi adalah sebagai berikut :
- Pengguna teknologi informasi berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa   dan adat istiadat yang berbeda-beda.
- Pengguna teknologi informasi merupakan orang–orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
- Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam kemajuan teknologi informasi memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga pengguna yang suka iseng dengan melakukan hal–hal yang tidak seharusnya dilakukan.
- Harus diperhatikan bahwa pengguna teknologi informasi akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru.

Saat ini ternyata kejahatan cybercrime melalui Internet di Indonesia berada di urutan kedua. Setelah korupsi. Hal ini berdasarkan hasil riset terkini yang dilakukan oleh perusahaan sekuriti ClearCommerce (Clearcommerce.com) yang bermarkas di Texas, Amerika Serikat. Menurut data tersebut, 20 persen dari total transaksi kartu kredit dari Indonesia di Internet adalah fraud. Penggunaan Komputer harus mempunyai etika terutama penggunaan komputer dalam dunia internet. Setiap orang mempunyai tujuan yang berbeda-beda dalam penggunaan internet. Ada yang menggunakannya untuk mendapatkan informasi, melakukan pekerjaan, download lagu, hiburan dan lain-lain. Intinya kegiatan di dunia maya ini tanpa batas, kita dapat menngunakannya secara bebas sesuai dengan kebutuhan. Tapi, walaupun bebas, kita juga harus mempunyai etika dan berhati-hati dalam menyimpan data di internet agar tidak dirugikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Apalagi pengunaan internet saat ini terus meningkat.

 

Etika Profesi Tukang Tambal Ban

Etika Profesi Tukang Tambal Ban

Setiap profesi formal maupun non formal pasti memiliki etika masing-masing. Sebagian besar orang memerlukan etika sebagai pedoman bagaimana dia harus berperilaku, baik untuk dirinya maupun terhadap sesama makhluk hidup. Etika menciptakan sebuah nilai dan norma yang mengkristal menjadi apa yang disebut budaya. Nilai dan berbagai norma ini tertanam dalam masyarakat dan apabila ada yang melanggar kesepakatan bersama ini maka bonusnya adalah dia diberi sebuah label, lalu munculah apa yang  biasa disebut  “ manusia tak bermoral “.  

Etika adalah sebuah ilmu bukan sebuah ajaran. Etika berfungsi sebagai konsep seperti benar atau salah, baik atau buruk sebuah perilaku, menyoroti tanggung jawab/ kewajiban manusia serta mau menyingkatkan kerancuan (kekacauan). Etika pada hakikatnya mengamati realitas moral secara kritis/ sebagai pengantar pemikiran kritis. Etika tidak memberikan ajaran melainkan memeriksa kebiasaan, nilai, norma, dan pandangan- pandangan moral secara kritis. Etika menyanggupkan orang untuk mengambil sikap yang rasional terhadap semua norma, baik norma tradisi maupun norma lain. Sekaligus etika membantu manusia untuk menjadi lebih otonom (kebebasan mengakui norma yang diakuinya sendiri sebagai kewajibannya).

Pentingkah etika dalam suatu pekerjaan? Penting, karena sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Disini saya akan membahasa tentang etika profesi dari tukang tambal ban, walaupun keliatan sepele profesi tersebut sangat membantu kita pada saat darurat.  

Jadi berikut ini etika yang harus dimiliki seorang profesi tukang tambal ban.

1. Memberikan pelayanan yang terbaik, yang di maksud pelayanan terbaik memberikan layanan penambalan yang baik bukan asal-asalan saat menambal ban. Terkadang ada beberapa oknum yang asal-asalan saat menambal ban sehingga berdampak pada kuliatas ban itu sendiri.

2. Penempatan lokasi tambal ban itu sendiri, Penempatan lokasi yang strategis memang yang banyak dilewati kendaraan dari segi pendapatan lebih bagus namun terkadang ada beberapa oknum yang menempatkan lokasi tambal ban tersebut tidak pada lokasi seharusnya sehingga menimbulkan kemacetan mengganggu pengguna jalan.

3. Berperilaku jujur, ada beberapa oknum yang demi meraih pendapatan yang banyak melakukan kecurangan dengan menyebar paku di jalan raya yang dampaknya menyebabkan kecelakaan sehingga dapat merugikan pengguna jalan.

Tanpa etika profesi, apa yang semual dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para penyedia jasa. Kita sebagai pemakai juga harus punya etika sehingga bisa menghargai semua profesi yang ada.